Welcome to MySide

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online Dan Manual

Langkah langkah pembuatan SKCK ,Sekarang pembuatan SKCK secara online juga bisa loh,nanti saya akan menjelaskan cara buat SKCK secara online di bawah.

Masih ada yang bingung SKCK itu apa? Ok saya akan menjelaskan SKCK itu apa SKCK Adalah singkatan dari Surat Keterangan catatan kepolisian,merupakan surat keterangan dari kepolisian yang di terbitkan dan berisi tentang informasi permohonan SKCK, informasi yang di maksud adalah informasi ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang di lakukan oleh pemohon.

Ok terlebih dahulu saya akan menerangkan cara buat SKCK Secara Online nah ini adalah syarat-syarat pembuatan SKCK Secara Online

Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus
dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkandalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual). Meskipun, demikian dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat.

Berikut adalah copy scan yang diperlukan:

1.Scan KTP asli/ Tanda pengenal lainnya

2.Scan Kartu Keluarga asli

3.Scan Akte Kelahiran asli

4.Scan foto diri 4x6 dengan background merah

5.Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atauuntuk keperluan penerbitan VISA.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.
Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 di hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK secara online

Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK secara online, sayangnya sistem ini masih belum diterapkan oleh semua Polres di Indonesia. Sampai saat ini kami hanya menemukan beberapa instansi Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online. Beberapa diantaranya yang masih aktif adalah:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri ( www.skck.polri.go.id ).

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.Silahkan kunjungi alamat berikut ini:

http://skck.poldajabar.org.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat

http://www.skckonlinebali.net/

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar,maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.

4. Polres Malang Kota

Untuk warga Kota Malang silahkan kunjungi alamat berikut ini untuk melakukan pembuatan SKCK:

http://resmalangkotaskck.com/

5. e-Skck Polres Tulungagung, Jawa Timur
Untuk warga Tulungagung Jawa Timur silahkan kunjungi alamat berikut ini:

https://skcktulungagung.com/.

Nah ituh lah situs cara buat SKCK secara online.
nah langsung saja kita ke pembuatan SKCK secara manual.

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:

1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Sampai ke Kecamatan

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silahkan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa biasanya ada biaya administrasi untukkas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan menemui petugas untuk menyerahkan suratdari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada form tersebut akan ada kolom untuk tanda tangan Camat. Selanjutnya, silahkan datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP kepetugas yang berwenang (sekarang ada pelayanan satu pintu). Sebenarnya, untuk kolom tanda tangan Camat, tidak harus Pak Camat yang menandatangani, akan tetapi bisa juga petugas yang berwenang.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini:

1.Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.

2.Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.

3.Fotocopy KK (Kartu Keluarga)4.Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau PolresSetelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polrespada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.

Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi.

Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Sangat mudah kan pembuatan SKCK Secara Online mau pun Manual nah ini saja yang saya ingin memberitahukan dan terima kasih atas kunjungan anda

Subscribe to receive free email updates: